DAFTAR ISI
Hal.
Tujuan Penerapan Tata Kelola 2
I. TRANSPARANSI PENERAPAN TATA KELOLA 3
A. Pengungkapan Penerapan Tata Kelola 3
1. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi…………..…… 3
a. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung jawab Direksi 3
b. Jumlah dan Komposisi Anggota Direksi…… 4
c. Tindak Lanjut Rekomendasi Dewan Komisaris 6
2. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung jawab Dewan Komisaris 6
a. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung jawab Dewan Komisaris 6
b. Jumlah dan Komposisi Anggota Dewan Komisaris 7
c. Rekomendasi Dewan Komisaris 8
3. Kelengkapan dan Pelaksanaan tugas komite-komite 9
B. Kepemilikan Saham Direksi……….…………… 9
C. Hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Direksi dengan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham
9
D. Kepemilikan saham Dewan Komisaris 10
E. Hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dengan anggota Dewan Komisaris lain, Direksi dan/atau
Pemengang Saham……………………………………………………...10
F. Paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi dan Dewan
Komisaris yang ditetapkan berdasarkan RUPS………………………..
|
10
| |
1)
|
Jumlah keseluruhan gaji……………………………………………
|
10
|
2)
|
Tunjangan…………………………………………………………..
|
10
|
3)
|
Tantiem……………………………………………………………..
|
10
|
4) Kompensasi berbasis saham……………………………………….10
5)
|
Remunerasi bagi BPR yang ditetapkan berdasarkan RUPS……….
|
11
|
6)
|
Fasilitas lain yang diterima tidak dalam bentuk uang……………..
|
11
|
G. Rasio Gaji tertinggi dan terendah………………………………………
|
11
| |
1). Yang dimaksud dengan gaji…………………………………………
|
11
| |
2). Rasio gaji tertinggi dan terendah dalam skala perbandingan……….
|
11
| |
H. Frekuensi rapat Dewan Komisaris……………………………………...
|
11
| |
1). Jumlah rapat yang diselenggarakan dalam 1 (satu) tahun………….
|
11
| |
2). Jumlah rapat yang dihadiri secara fisik dan teknologi………………
|
11
| |
3). Kehadiran masing-masing anggota di setiap rapat………………….
|
11
|
4) Topik atau materi rapat…………………………………………….. 12 I. Jumlah penyimpangan intern (internal fraud) yang dilakukan Direksi,
Dewan Komisaris, pegawai tetap dan pegawai tidak tetap……………
|
12
|
J. Permasalahan hukum baik hukum perdata maupun hukum pidana……
|
12
|
K. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan……………………
|
14
|
L. Penerapan Fungsi Kepatuhan, audit intern dan audit ekstern………….
|
14
|
1). Penerapan Fungsi Kepatuhan………………………………………
|
14
|
2). Fungsi Audit Intern…………………………………………………
|
15
|
3). Fungsi Audit Ekstern……………………………………………….
|
16
|
M. Penerapan Manajemen Resiko, termasuk system pengendalian intern…
|
16
|
N. Batas Maksimum Pemberian Kredit……………………………………
|
17
|
O. Rencana Bisnis………………………………………………………….
|
17
|
P. Transparansi Kondisi keuangan dan non keuangan……………………
|
18
|
Q. Pemberian dana untuk kegiatan social dan kegiatan politik……………
|
19
|
II. PENILAIAN SENDIRI (SELF ASSESSMENT) ATAS PENERAPAN
| |
TATA KELOLA……………………………………………………………
|
19
|
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR NBP 5 TAHUN 2016
|
Page 1
|
PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 5 TAHUN 2016
Sehubungan dengan semakin meluasnya pelayanan industri perbankan secara umum dan secara khusus untuk PT. BPR NBP 5 disertai peningkatan volume usaha Bank Perkreditan Rakyat, maka semakin meningkat pula risiko Bank Perkreditan Rakyat sehingga mendorong kebutuhan terhadap penerapan tata kelola oleh PT. BPR NBP 5.
Penerapan Tata Kelola ini adalah tata kelola BPR yang menerapkan prinsip-prinsip antara lain:
§ Keterbukaan (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
§ Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggunga jwaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
§ Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang
sehat.
§ Independensi (independency), yaitu pengelolaan Bank secara Profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun, dan
§ Kewajaran (fairness). Yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak
stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka meningkatkan kinerja PT. BPR NBP 5, melindungi pemangku kepentingan (stakeholders), dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada Perbankan, untuk itu PT. BPR NBP 5 wajib melaksanakan/menerapkan tata kelola untuk kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Tujuan Penerapan Tata Kelola PT. BPR NBP 5
1. Meningkatkan kinerja Bank dengan menerapkan tata kelola dalam segala kegiatan usahanya sejalan dengan visi, misi dan rencana strategi usaha yang telah ditetapkan Bank.
2. Menjaga agar kegiatan operasional Bank mematuhi peraturan internal dan eksternal Bank, serta perundang-undangan yang berlaku.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR NBP 5 TAHUN 2016 Page 2
3. Meningkatkan pertanggungjawaban dan memberikan nilai tambah Bank kepada para Pemangku Kepentingan (Stakeholders).
4. Memperbaiki budaya kerja Bank.
5. Mengelola sumber daya Bank secara lebih amanah.
6. Mendorong dan mendukung pengembangan Bank.
I. TRANSPARANSI PENERAPAN TATA KELOLA
Transparansi Penerapan Tata Kelola, mengungkap seluruh aspek penerapan Tata Kelola paling sedikit meliputi:
A. Pengungkapan penerapan Tata Kelola yaitu:
1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi antara lain jumlah dan komposisi anggota Direksi serta tindak lanjut rekomendasi Dewan Komisaris;
a. Pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawab Direksi, sebagai berikut;
§ Direksi telah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR. Pertanggung jawaban untuk tahun buku 2016 dilakukan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Hotel Polonia Medan tanggal 27 Februari 2017 dan dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 3 tanggal 2 Maret 2017
§ Direksi telah mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan peraturan perundang-undangan
§ Direksi telah menerapkan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR diseluruh tingkatan atau jenjang organisasi, dengan menunjuk pejabat eksekutif yang melaksanakan;
a. Fungsi audit intern
Tahun 2016 masih diterapkan pejabat eksekutif internal control
b. Fungsi manajemen resiko
Menunjuk pejabat eksekutif yang bertanggung jawab terhadapa penerapan fungsi manajemen resiko akan dipenuhi tanggal 31 Oktober 2017 sesuai dengan surat yang dikirim ke OJK No:B/197 tanggal 15 Juni 2016.
c. Fungsi Kepatuhan
Penunjukan Pejabat Eksekutif tersebut sesuai dengan SK No. 10/DIR/Maret/2017 tanggal 23 Maret 2017, yakni Sdri Rotua
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR NBP 5 TAHUN 2016 Page 3
Siregar, dan sudah disampaikan ke OJK dengan surat No.B/89 tanggal 27 Maret 2017.
§ Direksi senantiasa menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.
Hasil Pemeriksaan Umum Oleh OJK telah ditindaklanjuti dengan surat No:B/409 tanggal 31 Oktober 2016
§ Direksi telah mengungkapkan kebijakan BPR yang bersifat strategis dibidang kepegawaian kepada pegawai melalui surat keputusan direksi yang diumumkan secara terbuka dan memberikan pelatihan-pelatihan kepada pegawai baik dari NBP, in house training atau lainnya.
§ Rapat Direksi PT. BPR NBP 5 telah dilaksanakan sebanyak 8 (delapan) kali rapat, yakni pada tanggal 6 Februari 2016, 1 Maret 2016, 10 Mei 2016, 12 Juli 2016, 9 Agustus 2016, 2 September 2016, 7 Oktober 2016, dan 2 Desember 2016. Rapat Direksi ini melibatkan seluruh karyawan dan waktu tertentu dihadiri oleh Dewan Komisaris.
Hasil rapat Direksi tersebut dituangkan dalam risalah rapat dan telah didokumentasikan dengan baik.
§ Anggota Direksi PT. BPR NBP 5 tidak menggunakan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR.
a. Jumlah dan Komposisi Anggota Direksi.
§ Jumlah dan Komposisi anggota Direksi PT. BPR NBP 5 telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 4/POJK.03/2015 BAB II Pasal 4 yakni; BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling
sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
Direktur Utama : Budi Halomoan Lumban Gaol
Direktur : Asri Dameria Aruan
§ Seluruh anggota Direksi ini bertempat tinggal di kota/kabupaten dan propinsi yang sama dengan lokasi kantor PT. BPR NBP 5 yakni di Laguboti Kab. Toba Samosir Propinsi Sumatera Utara.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR NBP 5 TAHUN 2016 Page 4
§ Anggota Direksi Telah memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian, dan kemampuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keaungan mengenai BPR.
§ Anggota Direksi telah lulus uji kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang berlaku bagi BPR.
Sesuai dengan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 167 tangggal 31 Agustus 2010 yang sudah mendapat persetujuan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-0070773.AH.01.09 TAHUN 2010 Tanggal 30 September 2010 a.n Budi Halomoan Lumban Gaol, dan sesuai dengan surat dari Bank Indonesia No:12/69/DKBU/PLBPR/Sbg tanggal 23 November 2010.
Demikian juga dengan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.12 tanggal 29 Agustus 2007 yang sudah mendapat persetujuan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia No.C-UM.HT.01.10-6427 TAHUN 2007 Tanggal 18 Desember 2007 a.n Asri Dameria Aruan, dan sesuai dengan surat dari Bank Indonesia No.9/406/DPBPR/IDABPR/Mdn tanggal 4 Juli 2007
§ Telah disetujui perpanjangan periodisasi Direktur Utama dan Direktur sesuai dengan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 31 tanggal 10 Februari 2016 dan telah mendapat persetujuan dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-0018440.AH.01.11 TAHUN 2016 Tanggal 11 Februari 2016. Dan sesuai dengan surat dari OJK No:S-142/KR.0511/20016 tanggal 8 September
2016 perihal Pengangkatan Kembali Pengurus Bank Saudara, yakni:
Nama Pengurus
|
Jabatan
|
Masa Jabatan
| |
Dari
|
Sampai Dengan
| ||
Budi H. Lumban Gaol
|
Direktur Utama
|
15 Maret 2016
|
15 Maret 2019
|
Asri Dameria Aruan
|
Direktur
|
4 Maret 2016
|
4 Maret 2019
|
§ Anggota Direksi PT. BPR NBP 5 tidak ada yang merangkap jabatan pada Bank dan/atau perusahaan lain.
§ Anggota Direksi PT. BPR NBP 5 tidak pernah memberikan kuasa umum kepada staff atau lainnya yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR NBP 5 TAHUN 2016 Page 5
c. Tindak Lanjut Rekomendasi Dewan Komisaris
Tindak Lanjut Rekomendasi Dewan Komisaris kepada Direksi sehubungan dengan tugas dan tanggungjawab selama tahun 2016, antara lain sebagai berikut:
§ Persetujuan RKAT Tahun 2016
§ Penyediaan dana kepada pihak terkait
§ Menindak Lanjuti temuan audit Internal Control, auditor ekstern seperti KAP, hasil pengawasan Dekom dan Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan Agustus 2016.
1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris antara lain jumlah dan komposisi anggota Dewan Komisaris serta rekomendasi Dewan Komisaris kepada Direksi;
a. Pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawab Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen yakni sebagai berikut:
§ Dewan Komisaris telah memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
§ Dewan Komisaris telah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Hal ini dilakukan dengan kunjungan oleh Komisaris utama setiap bulannya ke PT. BPR NBP 5 dan juga on the spot ke lapangan (baik itu ke nasabah peminjam, penabung dan deposan) seperti tertuang dalam Log Book Komisaris selama tahun 2016 yakni pada tanggal 19 Januari 2016, 10 Februari 2016, 5 Maret 2016, 7 April 2016, 25 Mei 2016, 17 Juni 2016, 23 Juli 2016, 9 Agustus 2016, 30 September 2016, 26 Oktober 2016, 15 November 2016, dan 14 Desember 2016.
§ Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris telah mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR.
Hal ini dituangkan dalam notulen rapat Dewan Komisaris.
§ Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris PT. BPR NBP 5 tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR, kecuali terkait dengan:
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR NBP 5 TAHUN 2016 Page 6
a. Penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR; dan
b. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
§ Pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris seperti pada point a dan
b merupakan bagian dari tugas pengawasan sehingga tetap menjadi tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan tugas kepengurusan BPR.
§ Dewan Komisaris telah memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.
§ Dewan Komisaris wajib memberitahukan;
a. Pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang keuangan dan perbankan; dan/atau
b. Keadaan atau perkiraan keadaaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR;
Kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditemukannya pelanggaran, keadaan atau perkiraan keadaan dimaksud.
b. Jumlah dan Komposisi Anggota Dewan Komisaris.
§ Jumlah dan Komposisi anggota Dewan Komisaris PT. BPR NBP 5 telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 4/POJK.03/2015 BAB III Pasal 24 yakni; BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
Anggota Dewan Komisaris PT. BPR NBP 5 sebagai berikut;
Komisaris Utama : Endo Yunarto
Komisaris : Monang Parsaoran Sirait
§ Komisaris Utama bertempat tinggal di propinsi yang sama dengan lokasi kantor PT. BPR NBP 5 yakni Propinsi Sumatera Utara dan Komisaris tinggal di kota/kabupaten dan propinsi yang berbeda dengan lokasi PT. BPR NBP 5 yakni kota Bekasi Propinsi Jawa Barat.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR NBP 5 TAHUN 2016 Page 7
§ Anggota Dewan Komisaris telah lulus uji kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang berlaku bagi BPR.
Sesuai dengan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.24 tanggal 13 Maret 2015 yang sudah mendapat persetujuan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-0032907.AH.01.11 TAHUN 2015 Tanggal 19 Maret 2015 a.n Endo Yunarto, sesuai dengan salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP 61/KR.5/2014 tanggal 31 Desember 2014.
Demikian juga dengan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.61 tanggal 30 November 2015 yang sudah mendapat persetujuan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-3588439.AH.01.11 TAHUN 2015 Tanggal 3 Desember 2015 a.n Monang Parsaoran Sirait, sesuai dengan salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP 47/KR.5/2015 tanggal 4 November 2015
§ Periodisasi Komisaris Utama dan Komisaris sesuai dengan surat dari OJK No:S-142/KR.0511/20016 tanggal 8 September 2016 perihal Pengangkatan Kembali Pengurus Bank Saudara, yakni:
Nama Pengurus
|
Jabatan
|
Masa Jabatan
| |
Dari
|
Sampai Dengan
| ||
Endo Yunarto
|
Komisaris Utama
|
10 Maret 2016
|
10 Maret 2018
|
Monang P Sirait
|
Komisaris
|
12 Mei 2016
|
12 Mei 2019
|
§ Anggota Dewan Komisaris PT. BPR NBP 5 tidak ada yang merangkap jabatan menjadi Direksi pada Bank dan/atau perusahaan lain.
§ Komisaris Utama PT. BPR NBP 5 juga menjadi anggota komisaris di PT. BPR NBP 1 dan PT. BPR NBP 3.
§ Dewan Komisaris telah menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
b. Rekomendasi Dewan Komisaris
Rekomendasi Dewan Komisaris kepada Direksi sehubungan dengan tugas dan tanggungjawab selama tahun 2016, antara lain sebagai berikut:
§ Persetujuan RKAT Tahun 2016
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR NBP 5 TAHUN 2016 Page 8
§ Menindak Lanjuti temuan audit Internal Control, auditor ekstern seperti KAP, hasil pengawasan Dekom dan Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan Agustus 2016.
2. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite (apabila ada), antara lain:
a. Struktur, keanggotaan, keahlian, dan independensi anggota komite
b. Program kerja komite dan realisasinya;
Untuk saat ini PT. BPR NBP 5 belum lengkap dalam pelaksanaan tugas komite-komite.
B. Kepemilikan Saham Direksi.
1). BPR yang bersangkutan; dan/atau
Kepemilikan saham Direksi pada PT. BPR NBP 5 sampai dengan saat ini tidak ada. 2). Perusahaan lainnya;
Kepemilikan saham Direksi pada perusahaan lainnya a.n Budi Halomoan Lumban Gaol di PT. BPR NBP 4
C. Hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Direksi dengan anggota Direksi lain, Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham BPR. Hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga sesama anggota Direksi tidak ada Hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Direksi dengan Dewan Komisaris tidak ada
Hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Direksi dengan Pemegang Saham PT. BPR NBP 5 tidak ada.
D. Kepemilikan Saham Dewan Komisaris.
1). BPR yang bersangkutan
Kepemilikan saham Dewan Komisaris pada PT. BPR NBP 5 sampai dengan saat ini tidak ada.
2). BPR lain; dan Tidak ada
3). Perusahaan lainnya; Tidak ada.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR NBP 5 TAHUN 2016 Page 9
E. Hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dengan anggota Dewan Komisaris lain, Direksi dan/atau Pemegang Saham BPR.
Hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga sesama anggota Dewan Komisaris tidak ada
Hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dengan Direksi tidak ada
Hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga sesama anggota Dewan Komisaris tidak ada.
Hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dengan Pemegang Saham PT. BPR NBP 5 ada yakni; Pemegang Saham Pengendali a.n Jimmy Sirait (almh) dengan anggota Dewan Komisaris a.n Monang Parsaoran Sirait yakni hubungan antara Bapak dengan anak kandung.
F. Paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang ditetapkan berdasarkan RUPS berupa:
1). Jumlah keseluruhan gaji;
Jumlah keseluruhan gaji selama tahun 2016 yang sudah diperoleh oleh Direksi sebesar Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)
Jumlah keseluruhan gaji selama tahun 2016 yang sudah diperoleh oleh Dewan Komisaris sebesar Rp. 102.000.000.- (seratus dua juta rupiah)
2). Tunjangan;
Tunjangan yang ditetapkan berdasarkan RUPS selama tahun 2016 yang sudah diperoleh oleh Direksi dan Dewan Komisaris yakni;
Tunjangan Telepon Direksi sebesar Rp. 30.900.000.- (tiga puluh juta Sembilan ratus ribu) dan Dewan Komisaris sebesar Rp. 19.844.000.- (Sembilan belas juta delapan ratus empat puluh empat rupiah)
Tunjangan Rumah dinas Direksi sebesar Rp. 20.600.000.- (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan Dewan Komisaris tidak ada
Tunjangan transport/akomodasi Direksi tidak ada dan Dewan Komisaris sebesar Rp.18.895.000.- (delapan belas juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah)
3). Tantiem;
Tantiem yang diperoleh Direksi dan Dewan Komisaris selama tahun 2016 tidak ada 4). Kompensasi berbasis saham;
Kompensasi berbasis saham yang diperoleh Direksi dan Dewan Komisaris selama tahun 2016 tidak ada.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR NBP 5 TAHUN 2016 Page 10
5). Tidak ada remunerasi yang diterima bagi pengurus BPR yang ditetapkan berdasarkan RUPS dengan mempertimbangkan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan risiko dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris; dan
6). Fasilitas lain yang diterima tidak dalam bentuk uang, antara lain perumahan, transportasi, dan asuransi kesehatan.
Fasilitas lain yang diterima tidak dalam bentuk uang selama tahun 2016 oleh Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut;
No.
|
Keterangan
|
Direksi
|
Dewan Komisaris
|
1.
|
Asuransi Kesehatan
|
Rp. 45.955.200.-
|
Rp.7.848.100.-
|
2.
|
PPH 21
|
Rp. 47.137.024.-
|
Rp. 9.335.074.-
|
3.
|
Asuransi Jiwa
|
Rp. 1.821.550.-
|
Rp. 405.643.-
|
TOTAL
|
Rp. 94.913.774.-
|
Rp. 17.588.817.-
| |
G. Rasio gaji tertinggi dan terendah yaitu:
1). Yang dimaksud dengan gaji adalah hak pegawai yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari BPR kepada pegawai yang ditetapkan dan dibanyarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pegawai dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah dilakukannya;
2). Rasio gaji tertinggi dan terendah, dalam skala perbandingan:
Gaji (dalam rupiah)/bln
|
Rasio
| ||||
No.
|
Jabatan
|
Tertinggi
|
Terendah
|
Tertinggi
|
Terendah
|
1
|
Pegawai
|
5,220,000
|
2,200,000
|
4.30%
|
1.81%
|
2
|
Direksi
|
14,950,000
|
10,300,000
|
12.33%
|
8.49%
|
3
|
Komisaris
|
7,170,000
|
4,302,000
|
5.91%
|
3.55%
|
H. Frekuensi rapat Dewan Komisaris yang paling sedikit meliputi:
1). Jumlah rapat yang diselenggarakan dalam 1 (satu) tahun;
Rapat Dekom PT. BPR NBP 5 selama tahun 2016 dilaksanakan sebanyak 4 kali yakni tanggal 8 Februari 2016, 24 Juni 2016, 18 Juli 2016, dan 8 Desember 2016
2). Jumlah rapat yang dihadiri secara fisik dan/atau melalui teknologi telekonferensi; Yang dihadiri secara fisik 3 kali dan melalui teknologi telekonferensi sebanyak 1 kali.
3). Kehadiran masing-masing anggota di setiap rapat; dan
Anggota rapat Dekom dihadiri 100% oleh anggotannya dan 1 kali diikuti oleh Direksi yakni pada tanggal 8 Februari 2016.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR NBP 5 TAHUN 2016 Page 11
4). Topik atau materi rapat;
Rapat Dekom selama tahun 2016 adalah membahas Evaluasi Kinerja PT. BPR NBP
5 dan Rencana Kerja untuk tahun 2017.
I. Jumlah penyimpangan intern (internal fraud) yaitu penyimpangan atau kecurangan terkait keuangan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, pengawai tetap dan pegawai tidak tetap (honorer dan/atau outsourcing) yang berupa perbandingan antara tahun laporan dan tahun sebelumnya, paling sedikit meliputi:
1). Jumlah internal fraud yang telah diselesaikan;
2). Jumlah internal fraud yang sedang dalam proses penyelesaian di internal BPR;
3). Jumlah internal fraud yang belum diupayakan penyelesaiannya; dan
4). Jumlah internal fraud yang telah ditindaklanjuti melalui proses hukum,
Sebagaimana table sebagai berikut:
(satuan)
| ||||||||
Internal
| ||||||||
Fraud
|
Jumlah kasus yang dilakukan oleh
| |||||||
dalam 1
|
Direksi
|
Dewan Komisaris
|
Pegawai Tetap
|
Pegawai Tidak Tetap
| ||||
tahun
|
Tahun
|
Tahun
|
Tahun
|
Tahun
|
Tahun
|
Tahun
|
Tahun
|
Tahun
|
Sebelumnya
|
Laporan
|
Sebelumnya
|
Laporan
|
Sebelumnya
|
Laporan
|
Sebelumnya
|
Laporan
|
Total Fraud Telah diselesaikan Dalam proses penyelesaian di internal BPR NIHIL
Belum diupayakan penyelesaiannnya Telah ditindak- lanjuti melalui proses hukum
J. Permasalahan hukum baik hukum perdata maupun hukum pidana yang dihadapi BPR selama periode tahun laporan dan telah diajukan melalui proses hukum
serta upaya penyelesaian yang paling sedikit meliputi:
1). Jumlah permasalahan hukum perdata dan pidana yang dihadapi dan telah selesai (telah mempunyai kekuatan hukum); dan
Permasalahan hukum yang dihadapi PT. BPR NBP 5 selama periode tahun laporan adalah permasalahan hukum perdata yang berkaitan dengan ingkar janji (wan prestasi) debitur yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membanyar angsuran
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR NBP 5 TAHUN 2016 Page 12
sesuai dengan Perjanjian Kredit yang telah disepakati oleh debitur dengan pihak Bank sebanyak 5 (lima) debitur. Permasalahan hukum perdata disini adalah dengan mengajukan Gugatan Sederhana dengan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) No. 2 Tahun 2015 di Pengadilan Negeri Balige yakni:
1. Edman Hasudungan Manalu diajukan gugatan sederhana Perma No. 2 pada tanggal16 Mei 2016
2. Liston Panjaitan tanggal 16 Mei 2016
3. Lisna D Sibuea tanggal 20 Mei 2016
4. Siti Sumarni Manurung tanggal 13 Juni 2016
5. Parningotan Simangunsong tanggal 13 Juni 2016
2). Jumlah permasalahan hukum perdata dan pidana yang dihadapi dan masih dalam proses penyelesaian:
Permasalahan hukum perdata yang sudah selesai prosesnya sebanyak 3 (tiga)
debitur dan dalam proses penyelesaian 2 (dua) debitur, adalah sebagai berikut:
1. Edman Hasudungan Manalu, Keputusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 1 Juli 2016 dan selesai dengan pelunasan kredit tanggal 9 September 2016
2. Liston Panjaitan, Keputusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 1 Juli 2016 dan selesai dengan pelunasan kredit tanggal 23 November 2016
3. Lisna D Sibuea, keputusan dari Pengadilan Negeri Balige tanggal 21 September 2016, namun Debitur tersebut tidak juga mau menyelesaikan (tidak mau tau/tidak peduli)
4. Siti Sumarni Manurung, Keputusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 21 September 2016, selesai dengan pelunasan kredit tanggal 23 Desember 2016
5. Parningotan Simangunsong, keputusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 21 September 2016, dan Debitur masih menyetor kewajibannya pada tanggal 23 Desember 2016 sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) dan proses penyelesaian sisa Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah)
sebagaimana table berikut:
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR NBP 5 TAHUN 2016 Page 13
(satuan)
| |||
Jumlah
| |||
Permasalahan Hukum
|
Perdata
|
Pidana
| |
Telah selesai (telah mempunyai-
| |||
kekuatan hukum yang tetap)
|
3
|
nihil
| |
Dalam proses penyelesaian
|
2
|
nihil
| |
Total
|
5
|
0
|
K. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang paling sedikit mencakup nama dan jabatan pihak yang memiliki benturan kepentingan, nama dan jabatan pengambil keputusan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, jenis transaksi, nilai transaksi dan keterangan, sebagaimana table berikut:
Nama dan Jabatan Pihak
|
Nama dan Jabatan
|
Jenis
|
Nilai Transaksi
|
Keterangan
| |
yang memiliki benturan
|
Pengambil Keputusan
|
Transaksi
|
(jutaan Rupiah)
| ||
No. kepentingan
| |||||
NIHIL
L. Penerapan Fungsi Kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern 1). Penerapan Fungsi Kepatuhan
Sesuai Pasal 51 POJK Nomor: 4/POJK.03/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat, dan sesuai Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.03/2016, BPR wajib memastikan kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lainnya serta memastikan kepatuhan BPR terhadap komitmen yang dibuat oleh BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lain seperti Bank Indonesia (BI), dan/ atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penerapan fungsi kepatuhan di PT. BPR NBP 5 dilakukan dengan penunjukkan tugas kepada Direktur sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat RUPSLB PT. BPR NBP 5 No. 16 tanggal 16 September 2015. Demikian dalam rangka membantu
pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, BPR yang
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR NBP 5 TAHUN 2016 Page 14
memiliki modal inti kurang dari Rp. 50.000.000.000.- (lima puluh miliar rupiah) wajib menunjuk Pejabat Eksekutif yang independen terhadap operasional BPR untuk melaksanakan fungsi kepatuhan. Penunjukan Pejabat Eksekutif tersebut sesuai dengan SK No. 10/DIR/Maret/2017 tanggal 23 Maret 2017, yakni Sdri Rotua Siregar, dan sudah disampaikan ke OJK dengan surat No.B/89 tanggal 27 Maret 2017
Satuan kerja yang membawahkan fungsi kepatuhan dan yang melaksanakan fungsi kepatuhan telah melaksanakan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni dengan menyampaikan Laporan Pokok-Pokok Pelaksanaan Tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan kepada OJK dengan surat No:B/101 tanggal 31 Maret 2016 yang mencakup;
a. Informasi Umum BPR sesuai kondisi terkini yang paling sedikit mencakup :
1) struktur organisasi yang meliputi Direksi, Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif
2) formasi sumber daya manusia pada setiap unit kerja, pendidikan, dan lama masa jabatan pada posisi saat ini, termasuk Direksi dan Dewan Komisaris ; dan
3) ketentuan intern yang telah dimiliki termasuk tanggal pemberlakuan
b. Informasi mengenai pelaksanaan fungsi kepatuhan di BPR paling sedikit mencakup :
1) pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan kepada seluruh unit kerja BPR terkait, mengenai peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang - undangan lain yang terkini dan relevan
2) penerapan fungsi kepatuhan pada seluruh unit kerja BPR termasuk rencana penyesuaian ketentuan intern yang belum sesuai dengan ketentuan dan pemenuhan struktur organisasi/sumber daya manusia
3) penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan termasuk penjelasan atas upaya yang telah dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan ; dan
4) pelaksanaan pemenuhan komitmen terhadap Otoritas Jasa Keuangan dan otoritas lain seperti BI, PPATK, dan LPS
2). Fungsi Audit Intern
a. Pelaksanaan fungsi Audit Intern di PT. BPR NBP 5 sebelumnya dilakukan oleh Internal Control, dan kemudian dilakukan penunjukan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Komisaris, yakni sesuai dengan surat No:B/097 tanggal 30 Maret 2017.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR NBP 5 TAHUN 2016 Page 15
b. Audit intern menjalankan fungsinya sesuai dengan rencana tahunan yang dituangkan dalan Rencana Kerja Anggaran Tahunan Tahun 2017 dan sudah disetujui oleh Dewan Komisaris.
c. Dalam melakukan pemeriksaan audit intern telah berpodaman kepada ketentuan yang berlaku seperti PBI, POJK dan peraturan perundang-undangan lainnya.
d. Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
3).Fungsi Audit Ekstern
a. Dalam rangka penerapan fungsi audit ekstern, BPR wajib menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit laporan keuangan tahunan BPR. Adapun Kantor Akuntan Publik yang mengaudit PT. BPR NBP 5 untuk periode tahun buku 2016 adalah KAP DRS. ALBERT SILALAHI DAN REKAN yang beralamat di Jl. Otista Raya No. 30 Jakarta Timur 13330.
b. Dalam hal penunjukkan Kantor Akuntan Publik PT. BPR NBP 5, telah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham yakni dengan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. BPR NBP 5 No. 16 tanggal 18 Maret 2016.
c. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik telah memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai transparansi kondisi keuangan PT. BPR NBP 5 dan hasil audit/pemeriksaan KAP DRS Albert Silalahi dan Rekan tersebut sudah disampaikan pada saat RUPS Tahunan di Medan pada tanggal 27 Februari 2017.
M. Penerapan Manajemen Resiko, termasuk system pengendalian intern.
BPR wajib menerapkan manajemen resiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan BPR dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam ketentutan yang mengatur mengenai penerapan manajemen resiko bagi BPR.
Untuk hal tersebut PT. BPR NBP 5 telah menyampaikan ke OJK sesuai dengan surat No:B/197 tanggal 15 Juni 2016 perihal penyampaian Laporan Rencana Tindak Penerapan Manajemen Resiko sebagaimana dalam POJK No.13/POJK.03/2015.
System Pengendalian Intern di periode 2016 belum ada terbentuk yang ada hanya Internal Control oleh Ramot Napitupulu. Internal Control telah melaksanakan tugasnya
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR NBP 5 TAHUN 2016 Page 16
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan laporan disampaikan ke Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
N. Batas Maksimum Pemberian Kredit.
BPR wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR.
Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Umum yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2016 PT. BPR NBP 5 ada melakukan pelanggaran BMPK pihak tidak terkait yakni a.n Sdri. Sulastriani Marpaung, Sdr. Riduan Ahmad Prawira, dan Sdr. Elijar Marpaung. Pelanggaran BMPK ini telah diselesaikan dengan pelunasan dan PT. BPR NBP 5 melakukan koreksi laporan BMPK posisi Juni 2016 dan telah menyampaikan komitmen tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan ke OJK dengan surat No:B/409 tanggal 31 Oktober 2016.
Pelanggaran ini akan menjadi perhatian kami, PT. BPR NBP 5 dalam memberikan batas penyaluran kredit kepada debitur.
O. Rencana Bisnis BPR
1). BPR wajib menyusun rencana bisnis yang mencakup rencana strategis jangka panjang dan rencana bisnis tahunan.
PT. BPR NBP 5 belum mempunyai rencana strategis jangka panjang akan tetapi untuk rencana bisnis tahunan tahun 2016 telah dipresentasikan di Medan ke PT. NBP tanggal 27 November 2015 dan telah di laporkan ke OJK dengan surat No.B/034 tanggal 16 Januari 2016 perihal Rencana Kerja Tahun 2016.
Rencana bisnis BPR telah disusun dalam bentuk rencana kerja dan anggaran tahunan sesuai dengan visi dan misi bank. Rencana bisnis BPR disusun atas dasar kajian yang komprehensif dengan memperhatikan peluang bisnis dan kekuatan yang dimiliki BPR serta mengidentifikasikan kelemahan dan ancaman (SWOT Analysis). Dalam menetapkan rencana bisnis BPR senantiasa berpedoman kepada prinsip kehati-hatian dan tata kelola BPR termasuk rencana bisnis yang realistis dengan memperhatikan faktor eksternal dan internal sehingga rencana bisnis yang dibuat dapat menjadi sarana untuk mengendalikan resiko strategis.
Rencana bisnis tahunan 2016 difokuskan pada peningkatan pfofitabilitas dengan dibarengi untuk meminimalkan resiko dan infrastruktur yang kuat sehingga mendukung ekspansi bisnis dan meningkatnya efisiensi melalui inisiatif yang diarahkan pada :
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR NBP 5 TAHUN 2016 Page 17
- Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga difokuskan Tabungan dan Deposito dengan target pertumbuhan tabungan sebesar Rp. 2.321.451 ribu (22.23%) dan deposito sebesar Rp. 720.000 ribu (16.13%) dari tahun 2015.
- Pertumbuhan penyaluran Kredit yang diberikan sebesar Rp. 2.181.610 ribu (19.88%) dari tahun 2015. Rasio LDR sebesar 66.43%.
- Menyelaraskan pengembangan teknologi khusus sistem IT yang berbasis SAK ETAP dengan menggunakan aplikasi perbankan Network Banking Program System (NBP Sys Versi 3.00.R03), aplikasi ini sangat membantu dalam mengelola data keuangan menjadi informasi yang dapat dipergunakan dalam mengambil keputusan.
- Meningkatkan kemampuan dan produktifitas SDM dengan mengikuti pelatihan-pelatihan baik dilakukan pihak intern ataupun ekstern.
- Memperbaiki rasio pendapatan dan biaya (BOPO).
2). BPR menyampaikan rencana bisnis dan perubahannya kepada OJK dan berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai rencana bisnis BPR.
Untuk tahun periode 2016 PT. BPR NBP tidak ada melakukan perubahan/revisi rencana bisnis tahunan.
P. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.
1). BPR wajib melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan sebagimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai transparansi kondisi keuangan BPR.
Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan PT. BPR NBP sesuai prinsip Tata Kelola adalah keterbukaan (transparency) maka PT. BPR NBP 5 telah melakukan transparansi Laporan Tahunan untuk tahun buku 2016 dan sudah dipertanggung jawabkan di dalam RUPS Tahunan di Medan tanggal 11 Maret 2016 sesuai dengan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. BPR NBP 5 yang sudah di notarilkan dengan No. 16 tanggal 18 Maret 2016, demikian juga Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan ke IV dilaporkan dengan tepat waktu dan publikasikan melalui surat kabar Media New Tapanuli yang diterbitkan tanggal 25 Maret 2017.
2). Dalam rangka pelaksanaan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, PT BPR NBP 5 telah menyusun dan menyajikan laporan dengan tata cara, jenis dan cakupan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai transparansi kondisi keuangan BPR.
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR NBP 5 TAHUN 2016 Page 18
Q. Pemberian dana untuk kegiatan social dan kegiatan politik selama periode
pelaporan paling sedikit meliputi penerima dana dan nilai nominalnya
Selama tahun 2016 PT. BPR NBP 5 tidak ada memberikan dana untuk kegiatan social
dan kegiatan politik.
AI. PENILAIAN SENDIRI (SELF ASSESSMENT) ATAS PENERAPAN TATA KELOLA
BPR wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 POJK Tata Kelola BPR paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Hasil penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Penerapan Tata Kelola.
Penilaian terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola, paling sedikit diwujudkan dan difokuskan dalam 11 (sebelas) Faktor Penilaian Penerapan Tata Kelola yang terdiri atas:
a. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
b. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
c. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi Komite;
d. Penanganan benturan kepentingan;
e. Penerapan fungsi kepatuhan;
f. Penerapan fungsi audit intern;
g. Penerapan fungsi audit ekstern;
h. Penerapan manajemen resiko, termasuk system pengendalian intern;
i. Batas Maksimum Pemberian Kredit;
j. Rencana Bisnis BPR; dan
k. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.
Berdasarkan self assessment PT. BPR NBP 5 periode Desember 2016 telah diemail lebih dahulu ke OJK tanggal 13 Januari 2017, adalah sebagai berikut: (laporan terlampir)
Nilai Komposit : 1.85
Predikat Komposit : Baik
Setelah Penerapan Manajemen Resiko
Nilai Komposit : 1.67
Predikat Komposit : Sangat Baik
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR NBP 5 TAHUN 2016 Page 19
Demikianlah Laporan Penerapan Tata Kelola PT. BPR Nusantaran Bona Pasogit 5 untuk periode tahun 2016 dibuat dan disampaikan. Terima Kasih.
Laguboti, 26 April 2017
DISETUJUI DAN DITANDA TANGANI OLEH:
Endo Yunarto
|
Budi Halomoan Lumban Gaol
| ||
Komisaris Utama
|
Direktur Utama
|
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR NBP 5 TAHUN 2016 Page 20
ConversionConversion EmoticonEmoticon