Perbarindo Sumut Giat Tingkatkan SDM BPR/BPRS

Perbarindo Sumut Giat Tingkatkan SDM BPR/BPRS



MedanBisnis - Medan. Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia Sumatera Utara (BPD Perbarindo Sumut) konsisten menggelar pelatihan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM) bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah (BPR/BPRS) di Sumut.

Teranyar, BPD Perbarindo Sumut menggelar pelatihan dua hari yakni 13-14 Juli 2018 di Hotel Le Polonia Medan dengan diikuti sekitar 70-an peserta. Peserta terdiri dari direksi, komisaris dan staf BPR/BPRS asal Sumut dan Batam. 
Kegiatan ini dibimbing instruktur dan konsultan ahli pada bidang mikrofinance yakni Edi Poernomo Santoso dari Jawa Timur yang sehari-hari menjabat sebagai Direktur Santoso & Santoso.


Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Perbarindo Sumut Syafruddin Siregar SH dalam sambutannya mengawali pelatihan memaparkan, pelatihan dilakukan sebagai tindaklanjut pelatihan yang dilaksanakan pada 24-25 November 2017. Pada kesempatan itu, insan BPR/BPRS sudah dilatih menyusun rencana bisnis bank (RBB) sebagaimana disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 37/POJK.03/ 2016 tentang Rencana Bisnis BPR/BPRS.



Masih mengacu regulasi tersebut, setiap BPR/BPRS wajib menyampaikan RBB paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan untuk semester pertama dan pada semester II paling lama disampaikan 31 Januari tahun berikutnya. Kemudian, direksi BPR/BPRS wajib menyampaikan laporan pengawasan atas RBB BPR/BPRS. Laporan pengawasan mencakup aspek kualitatif dan kuantitatif RBB, aspek permodalan, penerapan tata kelola manajemen risiko serta upaya-upaya meningkatkan kinerja BPR/BPRS.



�Jadi pelatihan ini kita lakukan untuk membantu karyawan, direksi dan komisaris BPR/BPRS menyusun laporan implementasi RBB,� kata Syafruddin yang didampingi instruktur pelatihan Edi Poernomo.



Syafruddin Siregar yang kerap disapa �Reman� yakni akronim dari �Regar Medan� mengungkapkan, pada tahun silam, ada puluhan BPR/BPRS terkena denda karena keterlambatan menyampaikan laporan RBB kepada otoritas terkait dan hal itu jangan terulang lagi. �Kita optimis pengalaman buruk itu tidak akan terulang lagi setelah mengikuti pelatihan,� ujar Syafruddin yang juga pengurus Kadin Sumut periode 2013-2017.



Pelaksanaan pelatihan yang digelar menjelang batas akhir pelaporan implementasi RBB semester I-2018, menurut Syafruddin, erat kaitannya akibat minimnya sosialisasi dari pihak otoritas penerbit regulasi tersebut.
�Kita optimis melalui pelatihan penyusunan dan pelaporan implementasi RBB ini, semua akan dapat berjalan lancar dan baik,� ujarnya.
Pada kesempatan itu Syafruddin memohon maaf atas keterbatasan tempat untuk menampung calon peserta yang antusias ingin mengikuti pelatihan. Pembatasan peserta demi pemerataan kesempatan bagi semua BPR/BPRS dan efektivitas pelatihan. �Sejumlah BPR/BPRS mendaftarkan tiga orang, cuma diterima satu,� ujarnya yang didampingi pengurus lain di antaranya Jona Sitepu di sela-sela rehat kopi saat pembukaan pelatihan.(sarsin siregar).

Previous
Next Post »
Thanks for your comment